Haji Furoda adalah program Haji Nonkuota yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Haji furoda juga disebut sebagai Haji Mujamalah. Haji Furoda adalah undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Jamaah Haji Furoda menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kedutaan negara dan tidak perlu menunggu antrean.
Samira Ali Wisata (Dini Group Indonesia) merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang terdaftar resmi di Kementrian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Izin PPIU : 137 Tahun 2020 dengan nama PT. Samira Ali Wisata.
Samira Travel memiliki visi menjadi perusahaan travel umroh terdepan dalam memberikan pelayanan ibadah umroh yang sesuai dengan syariat Islam dan sunnah.